Kerugian Banjir di Jakarta Diprediksi Tak Sampai Rp20 Triliun

Banjir di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVAnews - Banjir di Jakarta dalam dua pekan ini menimbulkan kerugian cukup besar di berbagai sektor. Mulai dari sektor perdagangan, industri, rumah tangga, dan transportasi mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Namun, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta memperkirakan kerugian akibat banjir 2014 ini, tidak sebesar banjir tahun 2013 yang mencapai Rp20 triliun.

"Saat ini di beberapa tempat masih banjir, sehingga kami belum bisa pastikan dan sebut berapa nominal kerugian yang dialami. Tapi, yang pasti, diperkirakan tidak seperti tahun lalu yang mencapai Rp20 triliun," kata Wakil Ketua Kadin Jakarta, Sarman Simoranjang, Minggu, 26 Januari 2014.

Untuk menghitung kerugian, kata Sarman, Kadin akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait. Menurutnya, kerugian paling banyak diderita oleh sentra perdagangan dan industri.

Seperti kawasan perdagangan di Cipulir, Kelapa Gading, Jatinegara, dan Tanah Abang. Meski kawasan tersebut tak banjir lagi, namun masyarakat yang menuju ke sana menjadi terganggu dengan adanya banjir. Akibatnya, nilai transaksi menjadi berkurang.

Kerugian juga dialami sektor lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor transportasi, kereta api, TransJakarta, PLN dan lainnya.

"Yang harus diwaspadai adalah peningkatan laju inflasi yang disebabkan naiknya harga-harga kebutuhan sehari-hari seperti sayur mayur dan lain sebagainya. Itu lantaran pasokan barang-barang kebutuhan sampai saat ini masih banyak yang mengalami gangguan di lintas Jawa dan Sumatera," tutur Sarman. (one)

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024