Empat Petugas Busway Cabul Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Busway Tabrak Busway
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Empat petugas TransJakarta ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang penumpang wanita, YF.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mangatakan saat ini penyidik masih memproses kasus itu. Diharapkan dalam waktu dekat berkas penyidikan bisa diserahkan ke kejaksaan.

"Penyidik akan mempercepat berkas kasus (pelecehan seksual) ini untuk segera diserahkan ke kejaksaan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jakarta, Jumat 24 Januari 2014.

DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL dijerat pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 2,8 tahun penjara.

"Karena hukumannya kurang dari lima tahun. Polisi tidak wajib menahan. Yang bisa menahan saat ini jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakata Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja.

Keempat tersangka itu tidak ditahan karena ada yang menjamin. Dalam hal ini, keluarga bisa memastikan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

Berdasarkan Laporan Polisi No: 079/K/I/2014/Res Jp Tanggal 21 JanuariĀ  2014, FY naik TransJakarta dari Koridor II Jurusan Pulogadung-Harmoni. Dia naik dari depan RS Islam Cempaka Putih. Wanita 29 tahun kemudian diturunkan di Halte Harmoni, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, lantaran penyakit asmanya kambuh hingga pingsan.

Masih dalam keadaan lemas, korban dicabuli empat petugas itu. Bahkan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual.

"Kami temukan sebuah kaos berwarna merah hati, milik korban. Di kaos itu juga ada noda sperma," kata Tatan.

Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024