Polisi Cokok Penipu yang Mengaku Jenderal Amerika

Ilustrasi emas.
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews
Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil
- Polda Metro Jaya meringkus lima warga Nigeria dan empat warga lokal. Mereka ditangkap atas kasus penipuan sebesar Rp820 juta pada seorang biarawati asal Filipina, Enhambre Maribel Guso.

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan dalam menjalankan aksinya, mereka menyasar korban secara acak. Modusnya, pelaku mengirimkan email dan mengaku sebagai jenderal dari Amerika Serikat yang mendapatkan harta rampasan perang setelah meruntuhkan rezim Saddam Hussein di Irak. 
Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini


Namun, untuk mendapatkan harta tersebut, korban harus mengirimkan sejumlah uang, agar barang-barang tersebut dapat dikirim ke Indonesia.


Dalam menjalankan aksinya pelaku berinisial EHS alias IFI (30), OCV alias Sonny (35), ECK alias EZE (21), EJH (23) dan OMN alias Mustafa (28) dibantu oleh empat tersangka WNI yakni Sri (49), MB (29), JOS (24) dan T (30) yang berperan membuat KTP palsu dan membuka rekening bank.


Korban yang berada di Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur itu pun mulai terpedaya oleh pesan yang dikirimkan melalui surat elektronik pada bulan Agustus 2013.


"Korban sengaja akan membeli harta itu untuk kemudian dihibahkan pada anak-anak yatim di Flores," kata Rikwanto.


Tergiur Hadiah


Kanit III Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Jerry Raimond Siagian, mengatakan dalam pesan surat eletroniknya para pelaku mengaku memiliki jam tangan emas bernilai puluhan juta, laptop, tablet, emas batangan serta uang sebesar Rp7,5 miliar.


Mendapat iming-iming seperti itu, korban bersedia mengirimkan uang ke rekening tersangka dengan nominal Rp200 juta. Uang tersebut diserahkan dengan alasan untuk pembiayaan di bea cukai, karena barang-barang yang dibawa tertahan.


Setelah uang dikirim, tersangka mengatakan bahwa sudah ada di kedutaan besar dan perlu uang lagi untuk biaya di kedutaan guna mendapatkan stempel. Korban kemudian mengeluarkan uang tambahan sebesar Rp150 juta.


"Hal itu dilakukan terus-menerus hingga akhirnya korban merugi Rp820 juta. Ada sekitar 13 kali transaksi antara korban dan pelaku," jelas Jerry.


Merasa dirinya sudah mengeluarkan banyak uang dan tersangka terus menerus menghindar untuk bertemu, korban pun langsung melapor ke Polda Metro Jaya.


Kemudian pekan lalu, para tersangkapun berhasil diringkus di Apartemen MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang juga tempat berkumpul para tersangka (base camp). Diketahui, mereka juga sudah tiga tahun beroperasi.


"Dari Rp820 juta, kami mengamankan Rp40 juta. Uang hasil kejahatan itu diketahui untuk dibagi-bagikan, dibelikan baju, tas, sepatu, lalu dikirimkan ke keluarga tersangka di Nigeria untuk dijual kembali," kata Jerry.


Akibat tindakan itu, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta 263 KUHP. Disita pula barang bukti berupa bukti transfer uang dari korban ke rekening tersangka, delapan lembar KTP palsu untuk membuat rekening, telepon genggam, satu set komputer, empat laptop, dan lainnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya