59 Kg Emas yang Digelapkan BRI Produk Antam

Emas batangan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Sidang kasus penggelapan emas seberat 59 Kg milik Ratna Dewi nasabah BRI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari PT Aneka Tambang (Antam).

Keterangan yang diberikan saksi ahli menguatkan kesalahan yang dilakukan karyawan Bank Rakyat Indonesia terkait kasus penggelapan emas itu.

Diah Ayu, salah satu Jaksa Penuntut Umum mengatakan, ada tindakan pidana perbankan yang dilakukan pegawai BRI saat proses pengajuan kredit nasabah. Selain itu  saksi ahli dari PT Antam yang bernama Tri Hartono meyakinkan 59 Kg emas batangan milik Ratna Dewi merupakan produk PT Antam.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Jaksa sementara melihat ahli (saksi dari PT Antam) mendukung pembukian dakwaan. Intinya daftar stok emas yang dijaminkan (Ratna Dewi) saat fidusia dan gadai benar produk Antam," ujar Diah, usai persidangan, Jumat 10 Januari 2014.

Meskipun PT Antam tidak mencatat identitas pembeli, Diah menuturkan terdapat faktur nomor seri emas dan menyediakan jasa manufaktur penjualan logam mulia milik perseorangan atau pedagang.

Tri Hartono menjadi saksi ahli untuk terdakwa mantan Wakil Pimpinan Wilayaah BRI Jakarta 2 Arif Rachman, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2, Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2, Agus Mardianto.

Terdakwa Arif, Rotua dan Agus diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.

Kasus ini berawal saat Ratna Dewi, nasabah BRI melaporkan dugaan penggelapan emas murni seberat 59 kilogram ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.

Keganjilan terbongkar ketika Ratna melakukan perubahan status fidusia emas tersebut menjadi gadai sehingga perlu dilakukan pemeriksaan. Namun terjadi perubahan fisik terhadap emas milik Ratna. Polisi menduga para terdakwa menukarkan emas batangan milik RD dengan emas palsu senilai Rp32 miliar. (umi)

Timnas Indonesia Moncer! Bung Towel Tetap Kasih Nilai Jeblok ke STY: 6,5 dari 10
Waketum Nasdem, Ahmad Ali di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024

Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini

Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan kalau kehadiran Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali ke rumah pribadi Prabowo Subianto dalam rangka silaturahmi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024