- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengizinkan Hercules Rosario Marshal untuk mendapatkan perawatan medis di luar Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Keputusan itu diambil setelah majelis hakim memperoleh keterangan dokter yang merawat Hercules. Sedianya, hari ini, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu menjani sidang perdana dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.
"Majelis menetapkan memberi izin untuk memeriksakan diri lebih lengkap ke RS Polri dengan dana ditanggung oleh keluarga selama tiga hari, dimulai pada hari Jumat besok," kata Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi, di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 9 Januari 2014.?
Adapun perawatan yang didapatkan Hercules adalah rawat inap. Usai dirawat intensif, majelis hakim berharap Hercules dapat kembali menjalani persidangan yang dijadwalkan pada Senin 13 Januari 2014.
Di muka sidang, dokter umum di Poliklinik Lapas Cipinang, Kasum Supriyadi, mengungkapkan, selain liver, Hercules juga menderita penyakit jantung koroner, tifus, vertigo dan hepatitis B. Keterangan itu diperoleh bukan hanya dari diagnosa namun juga dari rekam medis Hercules.
Karena keterbatasan alat di Poliklinik Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Kasum merekomendasikan agar Hercules ditangani secara maksimal di luar Lapas.