Keluarga Adam Malik Duduki Waduk Riario

Rencana Normalisasi Waduk Ria Rio
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik masih mempertahankan tanah seluas 2,1 hektare di bantaran Waduk Riario, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis 19 Desember 2013. Salah satu cucu Adam Malik, Gunajaya, mengatakan, sengketa tanah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Gunajaya menegaskan, hanya bersengketa dengan PT Pulomas Jaya, dan tidak berhubungan langsung dengan Pemprov DKI. Kalaupun Pemprov DKI ingin membeli lahan tersebut, maka hal itu dapat dilakukan setelah kepemilikan lahan ini jelas.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


"Ini bukan masalah jual menjual. Kami ingin membuktikan status kepemilikan lahan ini. Masa Adam Malik, Pahlawan Nasional, disebut sebagai penyerobot. Kami bukan penyerobot lahan," kata Gunajaya di Pendongkelan.


Menanggapi penyerobotan lahan itu, Gunajaya menerima tantangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja atau Ahok untuk melanjutkan permasalahan kepemilikan lahan di bantaran Waduk Riario itu. Alhasil beberapa waktu lalu Kasatpol PP dan Wali Kota Jakarta Timur serta pihak lain yang bersangkutan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penertiban pada 30 November lalu.


"Kami sudah buat laporan pidana dan akan mempertahankan lahan kami ini secara fisik," kata Gunajaya.


Dia melaporkan dugaan adanya unsur pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan pihak ketiga yakni pejabat Pemerintah Kota Jakarta Timur dalam tindakan penertiban lahan, serta dugaan adanya pemalsuan dokumen terhadap penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


"Penertiban itu tidak memiliki dasar kepemilikan. Tak hanya itu, pasal-pasal yang dilaporkannya adalah pasal pemalsuan, pasal delik korupsi, dan pasal memasuki pekarangan tanpa hak," kata Gunajaya.


Meski demikian, Ginajaya mengaku siap mempertanggungjawabkan langkah yang telah dilakukannya. "Biar proses hukum berjalan, karena apa yang kami lakukan berdasarkan naluri karena tanah kami diambil. Kami akan bertahan dan semoga tidak terjadi pengambilalihan kembali."


Blokir jalan


Untuk menegaskan klaim kepemilikan lahan itu, keluarga Adam Malik memasang plang dan spanduk di lahan yang berada di sisi Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut. Tak hanya itu, bersama warga dan puluhan anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat, ahli waris Adam Malik menutup jalur lambat di Jalan Perintis Kemerdekaan.


Aksi tersebut sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Kendaraan khususnya roda dua yang semula berjalan di jalur lambat, harus mengubah haluan ke jalur cepat.


"Kami memasang plang pengumuman ini sebagai upaya pengambilan hak milik kami, " kata Gunajaya.


Bukan hanya itu, keluarga Adam Malik bersama sejumlah warga dan anggota sebuah LSM memasang spanduk berukuran 1 x 2 meter. Spanduk itu dipasang menutupi plang milik Pemprov DKI yang bertulisan, "Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Penghijauan. Diarang Masuk Tanpa Izin".


Spanduk tersebut ditimpa dengan spanduk Adam Malik bertuliskan "Berjuang untuk Keadilan dan Kebenaran. Memperjuangkan Keadilan Atas Kesewenang-wenangan Penguasa dan Pengusaha. Keluarga Besar Adam Malik Bukan Penyerobot." (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya