Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta Disahkan

Ruang Terbuka Hijau Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, Rabu, 11 Desember 2013. RDTR yang disahkan itu akan menjadi acuan Ibu Kota hingga tahun 2030 mendatang.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Di tengah pengesahan itu, politisi Fraksi PPP yang juga menjabat Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Maman Firmansyah melakukan aksi ke luar ruangan. “Perda nggak jelas. Perda dipaksakan,” ujarnya.

Rekan Maman sesama anggota DPRD dari Komisi D, Mohamad Sanusi menyayangkan aksi itu. Ia menduga, sikap Maman didasari ketidakpahaman. Menurutnya, Maman tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan RDTR selama ini.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

“Penggodokan ini sudah hampir satu tahun, jadi tidak dipaksakan. Kalau ada anggota dewan yang mengatakan itu, berarti dia tidak pernah mengikuti rapat penggodokan,” katanya.

Dalam laporan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, kesepakatan ditetapkannya raperda itu terwujud pada Kamis (5/12) lalu.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Itu bisa mencapai kesepakatan setelah melalui proses penggodokan dengan mengkaji pasal-pasal dalam peraturan perundangan yang berlaku. Mekanisme pembahasan yang dilakukan Balegda bersama eksekutif untuk penggodokan raperda pun telah sesuai aturan.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 18 ayat (1), rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari menteri.

“Balegda juga telah menyingkronkan isi Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi dengan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW 2030,” anggota Balegda DPRD DKI, Perdata Tambunan menambahkan.

Selain itu, kata Perdata, pihaknya juga telah melibatkan peran serta masyarakat dalam mengkaji Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi. Ia menggelar penjaringan aspirasi dengan pakar, diskusi grup, workshop di tingkat Kecamatan, drop box di tingkat Kelurahan, sampai pembuatan website.

Oleh karena itu, aneh jika masih ada anggota dewan yang tidak setuju dengan pengesahan itu.

Ruang terbuka hijau

Di lain pihak, pengesahan RDTR itu disambut baik Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Dengan pengesahan itu, ia lebih leluasa memenuhi target Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Kita kejar kekurangannya karena sampai saat ini kita masih sangat kekuarangan RTH,” katanya.

Sesuai peraturan yang ada, RTH seharusnya mencakup 30 persen dari total suatu wilayah. Hingga saat ini, RTH Ibu Kota hanya seluas 10 persen dari total wilayahnya.

“Ke depan, gedung-gedung tinggi hanya diperbolehkan dibangun 40 persen dari lahan yang dimilikinya. Sementara 60 persen sisa lahan diwajibkan untuk RTH,” imbuh Jokowi. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya