Diduga Terlibat Korupsi, Pejabat Pemprov DKI Ditangkap Polisi

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVAnews -  Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Timur berinisial MS ditahan Subdit Tipikor Ditreskirmsus Polda Metro Jaya. Dia dicurigai terlibat tindak pidana korupsi.

"MS ditahan sejak tiga pekan lalu, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp3,85 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 10 Desember 2013.

Rikwanto menjelaskan, pada tahun 2010, MS telah mengambil uang dari hasil lelang pembuatan peta topografi berskala 1:1000. Saat itu pemenang tender adalah PT Waindo Spectra, dengan nilai kontrak sebesar Rp11,2 miliar, dengan anggota konsorsiumnya yang terdiri dari PT Darmawuri Utama, PT Ajisaka Destar Utara dan PT Eksa Internasional.

Saat itu MS yang menjabat sebagai Dinas Tata Ruang terpilih sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Jasa Konsultasi. Selain dia, pihak kepolisian juga menahan dua tersangka lain, yakni AS (KPA yang merangkap PPK) dan SM yang juga merupakan Direktur Utama PT Ajisaka Destar Utama.

Tak Sesuai Kontrak Kerja

Organisasi Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat ke Prabowo: Semoga RI Makin Maju

Rikwanto mengatakan, dugaan korupsi itu tercium dalam pelaksanaannya. Saat itu, penyedia jasa konsultasi PT Waindo Spectra dan anggota konsorsiumnya tidak melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan spesifikasi yang dinyatakan dalam perjanjian atau kontrak kerja.

Padahal seharusnya, ada sembilan item pekerjaan yang harus dilakukan. Namun dia hanya melakukan menjalankan tujuh item saja.

"Dua item lainnya berupa Orthofoto dan Edge Maching dan sinkronsinasi tidak dikerjakan, dan pelaksanaan pekerjaan telah dinyatakan 100 persen yang pada kenyataannya pekerjaan tersebut masih dilakukan," kata Rikwanto.

PT Waindo Spectra telah memenangkan tender sebesar Rp969 juta yang dilaksanakan pada tahun 2011, sementara Edge Maching dan Sinkronisasi senilai Rp1,071 miliar dengan pemenang tender PT Ajisaka Destar Utama.

"Sehingga terjadi duplikasi. Karena dalam tender sebelumnya, dua item pekerjaan itu seharusnya sudah dilakukan, tetapi dimasukkan lagi dalam tender untuk tahun anggaran berikutnya," jelasnya.

Bahkan, penyedia jasa PT Waindo Spectra dan anggota konsorsiumnya diduga memalsukan tandatangan sebagaian tenaga ahli yang digunakan pada surat kesediaan dan kesanggupan (SKK), riwayat hidup (CV) dan absensi.

Kasus ini pun, kata Rikwanto telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik (P-19) untuk yang kedua kalinya.

Akibat perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen yakni surat perjanjian kontrak pekerjaan pembuatan peta topografi tahun 2010 dengan skala 1:1000 dan berita acara serah terima pekerjaan serta bukti pembayaran. Disita juga surat perjanjian kontrak pekerjaan pembuatan orthofoto tahun anggaran 2011 dan berita acara serah terima pekerjaan serta bukti pembayaran. (ren)

VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Dari hidupkan kota mati di sarang OPM hingga sejahterakan prajurit.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024