Didenda Rp200 Ribu, Pedagang Gado-gado Menangis

Penertiban PKL di Stasiun Manggarai
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews-
Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan
Puluhan pedagang kaki lima menjalani sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 5 Desember 2013. Mereka sebelumnya terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak

Sidang yang berlangsung tadi pagi itu dikawal ketat aparat Satpol PP dan kepolisian. Para pedagang dikenakan sanksi berupa denda bervariatif mulai dari Rp300 ribu hingga Rp70 ribu.
Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas


Tentu saja para pedagang keberatan dengan denda tersebut. Namun mereka mengaku tak bisa berbuat banyak dan hanya memilih pasrah.


Farida, salah satu pedagang gado-gado di pinggir Jalan Margonda bahkan tak kuasa menahan air mata saat dikenakan denda Rp200 ribu. "Mau gimana lagi, saya ini orang kecil," katanya sambil menyeka air mata.


Kepala Satpol PP Depok, Gandara Budiana berdalih, tindakan ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi para PKL yang kedapatan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.


"Mereka yang kami tertibkan rata-rata berjualan di trotoar. Ini melanggar ketentuan Perda. Perlu ada penindakan tegas," kata Gandara.


Lebih lanjut ia menegaskan, akan terus menggelar razia selama para PKL masih membandel. "Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi tidak boleh di trotoar atau bahu jalan," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya