Denda Rp500 Ribu Bagi Parkir Liar Segera Diterapkan

Parkir Motor di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Setelah menerapkan denda maksimal Rp500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta atau busway, denda serupa juga akan diterapkan bagi pengendara yang kedapatan parkir liar, melawan arus dan angkot yang suka menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi kembali dengan beberapa instansi terkait.

"Sudah dilakukan pembasahan kembali dan dari pihak Kejati meminta untuk sosialisasi internal," ujar Hindarsono.

Pada umumnya, kata Hindarsono, seluruh pihak yang terlibat setuju dengan gagasan tersebut. Cara ini dilakukan agar masyarakat tertib berlalu lintas. "Sudah saatnya kita malu untuk melakukan pelanggaran khususnya lalu lintas," tegasnya.

Menurut Hindarsono, sebelum nantinya diterapkan denda maksimal bagi tiga jenis pelanggaran tersebut, petugas dilapangan telah melakukan penindakan kepada pengendara yang terbukti melanggar.

Namun, denda yang diberikan terlalu kecil sehingga mereka mudah mengulangi perbuatannya kembali.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana menegaskan, penerapan denda maksmimal memang akan diberlakukan bagi pelanggaran lainnya.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

"Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan tertinggi tentu sudah semestinya dikenakan denda maksimal. Dendanya masuk ke kas negara, dan diharapkan uang hasil denda bisa diperuntukan membangun sarana transportasi yang layak," kata dia. (umi)

Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024