Sebelum Tewas, Holly Dipukul Besi Sebanyak 7 Kali

Rekonstruksi Pembunuhan Holly Angela
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Holly Angela Hayu di kamar E 09 AT, Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, tergambar jelas. Sebelum tewas, wanita asal Surabaya itu dipukul berkali-kali menggunakan besi oleh tersangka Elrisky.

Dalam rekonstruksi nomor urut 39 C, Holly dibunuh oleh Rusky Hutagalung dan Elrisky. Ketika Holly akan memasuki kamarnya, para pelaku sudah berada di dalam kamar Holly lebih dulu. Mereka masuk menggunakan kunci duplikat yang diperoleh dari Abdul Latief.

Saat masuk ke dalam kamar, Holly sedang menghubungi ibu angkatnya, Ani. Tiba-tiba dibekap oleh Rusky menggunakan sapu tangan yang telah dilumuri obat bius. Sontak Holly langsung berteriak dan meminta tolong.

Saat berteriak, tanpa merasa bersalah Elrisky langsung memukul kepala Holly menggunakan besi sepanjang 50 sentimeter sebanyak tujuh kali. Hal itu diungkapkan berdasarkan keterangan Pago, ketika menjadi buron saat mereka melarikan diri bersama ke Ujung Kulon.

Pihak kepolisian tak mendapat keterangan dari Elrisky karena dia terjatuh dari balkon ketika hendak melarikan diri bersama Rusky. Begitu pula dengan Rusky yang hingga saat ini masih menjadi buron.

Posisi mereka dalam reka ulang kasus Holly pun digantikan oleh dua anggota Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga:

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024