Tak Pakai Sabuk Pengaman, Sopir Lamborghini Ditilang di Jakarta Utara
Minggu, 1 Desember 2013 - 19:44 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVAnews
- Polisi menilang pengemudi mobil mewah Lamborghini berwarna merah dengan nomor polisi B 788 DSF, Minggu, 1 Desember 2013. Mobil milik David warga Mangga Besar itu diberhentikan lantaran sang pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan saat memacu kendaraan.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan bahwa mobil Lamborghini itu diberhentikan polisi saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Priok, Jakarta Utara.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan bahwa mobil Lamborghini itu diberhentikan polisi saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Priok, Jakarta Utara.
"Kami menilang SIM A pengemudi mobil Lamborghini itu, sebab dia tidak menggunakan sabuk keselamatan. Kalau tidak digunakan bisa membahayakan pengemudi," ujar Hindarsono kepada
VIVAnews
.
Selain menilang Lamborghini, polisi juga mengamankan sebuah mobil BMW dengan nomor polisi B 8 PH. Mobil itu juga diberhentikan di jalan yang sama. Pengemudi, kata polisi, tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara. "Mobil MBW ditahan di satuan wilayah Polres Jakarta Utara," kata Hindarsono.
Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya tengah menggelar operasi zebra Jaya yang berlangsung dari 28 November 2013 hingga 11 Desember 2013. Operasi ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang operasi lilin pada hari raya Natal tanggal 25 Desember mendatang.
Selama empat hari operasi, polisi berhasil menilang 15.185 kendaraan. Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar adalah sepeda motor dengan jumlah 10.641.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami menilang SIM A pengemudi mobil Lamborghini itu, sebab dia tidak menggunakan sabuk keselamatan. Kalau tidak digunakan bisa membahayakan pengemudi," ujar Hindarsono kepada