Dosen RW Siap Bersaksi untuk Korban

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo
VIVAnews - SS, sastrawan yang juga seniman teater di kawasan Jakarta Selatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RW, mahasiswi salah satu universitas di Depok. SS dilaporkan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan yang menyebabkan korban hamil tujuh bulan, pada Jumat 29 November 2013.
Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Selama enam bulan, korban dan keluarganya telah meminta pertanggungjawaban kepada SS, namun tak ada respons yang berarti. Salah satu dosen korban, Saras, mengatakan, selama kurun waktu tersebut, tepatnya pada November 2013, SS menemuinya, lalu membuat pengakuan.
Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

"Dia (SS) mengaku pada saya, korban tidak melakukan pendekatan dan dia mengaku salah. Saya juga akan bersaksi (pada polisi) sesuai pembicaraan itu," ujar Saras di Jakarta.
Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Hal itu berani diungkapkan atau diakui SS, menurut dia, tak lain setelah masalah korban yang tengah berbadan dua dan tak ada pertanggungjawaban mulai mendapat perhatian banyak pihak, terutama di kalangan seniman.

Di samping itu, dia menambahkan, tindakan yang dilakukan SS dinilai oleh kuasa hukum korban, Paulus Irawan atau Iwan Pangka, adalah tindakan yang melanggar hukum dan moral. Juga mencoreng citra dunia kesenian Indonesia.

“Sangat tidak  pantas, apalagi dilakukan oleh SS yang nyatanya sudah berusia matang. Dia seharusnya memposisikan korban sebagai anaknya,” tegas Iwan. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya