SS Diduga Tawarkan Miras Sebelum Hamili Korban

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews - Mahasiswi sebuah universitas negeri berinisial RW (22), melaporkan seniman berinisial SS (48) atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, yang menyebabkan korban hamil tujuh bulan. Pengakuan RW, sebelum menghamilinya, SS mengajaknya minum minuman keras.
Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?

"Menurut pengakuan korban, SS sempat menawari minuman tersebut, namun korban menolak," kata kuasa hukum korban, Iwan Pangka, kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat 29 November 2013.
Susunan Pemain Indonesia Vs Hong Kong di Uber Cup 2024

Menurut Iwan, dengan menawarkan miras, menunjukkan bahwa ada hal atau niat tidak baik. "Korban adalah anak baik-baik. Jangankan untuk minum minuman keras, merokok saja tidak," ujar Iwan.
Weekend ke Mana? Yuk, Nikmati Hidangan ala Gourmet Cocok Buat Temen Nongkrong

Selain itu, Iwan meyakini, tawaran miras pada korban akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, yang juga teman korban. Ada pula rayuan yang kerap diluncurkan pada korban melalui pesan singkat.

Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, dketahui pada Desember 2012, SS berkenalan dengan korban di sebuah kampus universitas negeri, saat ada kegiatan Festival Kreatif.

Saat itu, korban yang menjadi panitia, bersinggungan langsung dengan SS, juri dalam kegiatan di fakultas korban.

Pada Maret 2013, sesuai laporan itu, SS menghubungi korban untuk lebih bisa berkomunikasi. SS juga meminta korban untuk datang ke indekosnya. Sesampainya di tempat itu, SS langsung mengunci kamarnya.

Di kamar tersebut, SS mulai menjalankan aksinya. Dia mulai bertindak tidak pantas, hingga akhirnya korban hamil tujuh bulan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, setelah korban hamil, SS tidak mau bertanggung jawab. Meski saat ditemui, SS pernah menyatakan akan bertanggung jawab.

"Dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan, SS dapat dikenakan pasal 335 KUHP," kata dia. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya