Didenda Rp500 Ribu, Warga Pilih Buat SIM Baru

kendaraan masuk jalur busway ditilang
Sumber :
  • Twitter/TMCPoldaMetro
VIVAnews
Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda
- Seluruh Pengadilan Negeri di Jakarta, Jumat 29 November 2013 menggelar sidang perdana tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta atau busway.

Hasil Liga 1: Bali United dan Dewa United Petik Poin Sempurna

Denda maksimal itu diberlakukan sejak tanggal 25 November 2013. Tujuannya untuk membuat warga Jakarta tertib berlalu lintas. Namun upaya tersebut nampaknya belum mendapatkan dukungan dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya pelanggar yang masih menerobos jalur khusus bus tersebut.
Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya


Salah satunya Margono (32), pengendara sepeda motor yang pagi ini ikut sidang tilang di PN Jakarat Barat karena terobos jalur busway di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Petugas menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.


Menurut Margono, dia lebih baik membuat SIM baru ketimbang harus membayar denda yang cukup mahal. "Daripada bayar Rp500 ribu mending tidak usah diambil. Lebih baik saya bikin SIM baru, paling berapa," kata Margono.


Dia menjelaskan, harusnya denda maksimal Rp500 ribu itu dibarengi dengan perbaikan infrastruktur yang ada, seperti pelebaran jalan. Denda tersebut, kata dia tidak akan berhasil jika Pemprov DKI tidak melakukan upaya pelebaran jalan.


"Salah satu alasan para pengendara menerobos jalur busway adalah karena jalanan reguler yang sempit sedangkan kendaraan banyak. Kalau macet mau bagaimana lagi. Jalanan sempit mobil tambah banyak. Sedangkan jalur busway kosong," kata dia.


Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya, ada 1.299 jumlah pengendara yang menerobos jalur busway di seluruh koridor yang ada. Jakarta Timur menduduki peringkat pertama jumlah paling banyak melanggar.


Hari pertama (Senin, 25 November 2013) pemberlakukan denda maksimal tersebut, ada 254 pelanggar, terdiri dari 217 kendaraan roda dua, 22 kendaraan roda empat, dan 14 angkutan umum, serta satu angkutan barang.


Selasa 26 November 2013, ada 268 pelanggar dari 197 kendaraan roda dua, 45 kendaraan roda empat, angkutan umum sebanyak 24, serta dua angkutan barang.


Kemudian di hari Rabu 27 November 2013, pelanggar kendaraan bermotor berjumlah 269, kendaraan mobil 59, angkutan umum 20, dan angkutan barang meningkat. Jumlah total di hari tersebut ada 354.


Kamis 28 November adalah 423 pelanggar, terdiri dari 331 kendaraan roda dua, 72 kendaraan roda empat, dan 16 angkutan umum, serta empat angkutan barang. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya