Ahok: Dokter Silakan Demo, Tapi Cukup 2 Jam Saja

Sumber :
  • Genius Beauty
VIVAnews
Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra
- Hari ini para Dokter akan melakukan mogok nasional sebagai aksi solidaritas terhadap tiga rekannya yang dianggap sebagai korban kriminalisasi pengadilan. Rencananya para dokter akan melakukan demonstrasi di kantor Mahkamah Agung (MA).

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mendukung rencana aksi ini. "Saya mendukung orang menyalurkan kekecewaannya. Daripada kamu tahan kekecewaan terus jadi stroke bagaimana? Kalau dokter pada stroke semua, kamu bagaimana ayo," katanya di Balaikota, Rabu 27 November 2013.
Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini


Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan demonstrasi adalah hak untuk menyampaikan keluhan yang dilindungi Undang-undang. Namun ia mengingatkan para dokter punya kewajiban untuk melayani pasien karena hak pasien juga dilindungi peraturan.


"Bagus, saya bilang kalau enggak suka memang harus berdemo. Saya mendukung dengan syarat jangan lupakan pelayanan pasien," katanya.


Ia mengatakan banyak hal yang tidak bisa ditinggalkan dokter dalam tugasnya karena menyangkut nyawa para pasien. Ada beberapa pelayanan yang bisa ditinggalkan hanya untuk beberapa saat. "Yang penting pelayanan gawat darurat tidak boleh dihentikan. Mereka enggak boleh sampai menyandera pasien," katanya.


Mantan Bupati Belitung Timur ini meminta para dokter saat melakukan aksi tidak terlalu lama. Karena tugas mereka untuk melayani masyarakat bisa terganggu. "Demo cukuplah 1-2 jam. Orasi dan bawa poster yang banyak depan MA. Sudah itu tugas lagi. Enggak benar kalau mogok sama demonya sampai satu hari penuh," katanya.


Saat ditanya apa akan ada antisipasi khusus untuk menyikapai demo dokter dan petugas rumah sakit hari ini, Ahok mengatakan tidak ada. "Mereka kan orang-orang mengerti. Demonya pasti tertib dan damai, tidak pakai rusuh-rusuhan. Tak perlu pengamanan berlebihan," katanya.


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011. MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".


MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. Ketiga orang dokter itu sempat dinyatakan buron dan baru diketemukan 2 dokter yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II).


Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya