Alami Gangguan Jiwa, Novi Minta Kasusnya Ditutup

novi amalia jalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Novi Amelia (25) kembali ditunda. Hakim menunda sidang karena model majalah dewasa itu tidak bisa hadir pada sidang yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 26 November 2013.

Dalam kesempatan itu salah satu kuasa hukum Novi Razi Mahfudzi, menyerahkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Ketua Majelis Hakim Harijanto, menyatakan sidang ditunda selama dua pekan ke depan.

"Setelah kami mendapatkan surat keterangan sakit terdakwa dari RSKO maka kami putuskan sidang ditunda dua minggu," kata  Harijanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Di muka sidang, Razi meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pemberian hukuman kepada klienya. Kata dia, tim kuasa hukum Novi berencana untuk membawa medical record dari RSKO yang menyatakan bahwa Novi mengalami gangguan kejiwaan.

"Agar hakim memutuskan menutup kasus ini dan meminta Novi dirawat sampai sembuh," kata Razi. Sementara itu, Jaksa Pentut Umum (JPU), Bunjamin yang mendengar permintaan itu mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim ketua.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Saya tinggal menunggu pertimbangan hakim saja. Yang jelas tuntutan untuk terdakwa kan sudah dibacakan," ujar Bunjamin.

Pada Rabu, 13 November 2013 lalu Novi sudah diperbolehkan pulang dari RSKO Cibubur. Namun beberapa hari kemudian dia kembali berulah. Novi dibawa oleh sopir taksi yang ditumpanginya ke Polsek Menteng karena bertingkah aneh Senin 18 November kemarin.

Begitu tiba, Novi langsung mengamuk hingga hampir membuka pakaiannya. Akibat ulahnya itu, Novi kembali masuk RSKO.

Novi sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak tujuh orang pengguna jalan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012 lalu. Saat diamankan, Novi dalam keadaan mabuk minuman keras dan ke luar mobil hanya mengenakan pakaian dalam.

Atas ulahnya Novi dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 17 September 2013. (umi)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024