254 Pengendara Terjaring Saat Terobos Jalur Trans Jakarta

Sterilisasi Jalur Busway
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Meski sterilisasi jalur Trans Jakarta telah dilakukan dan denda maksimal bagi para penerobos resmi diterapkan Senin 25 November 2013, para petugas mencatat masih ada sekitar 254 kendaraan yang ditilang.
Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

"Dari jumlah tersebut, masih didomoinasi oleh kendaraan roda dua dengan jumlah 217. Pelanggar roda empat ada 22, angkutan umum 14 dan satu kendaraan beban yang menerobos jalur Trans Jakarta," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono.
Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

Para pelanggar yang terobos jalur tersebut pun langsung ditilang dan diberikan slip atau surat tilang berwarna merah. Tak hanya itu, SIM atau STNK mereka juga ditahan.
5 Common Cat Diseases, Everything You Need to Know

Oleh karena itu, pelanggar harus mengambil surat tersebut di Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukum tempat mereka ditilang. Soal besaran denda yang harus dibayarkan, akan ditentukan oleh hakim saat proses peradilan.

Dari tangan pelanggar polisi menyita 118 SIM dan 136 STNK untuk diserahkan ke pengadilan. "Ini termasuk mobil Kedubes yang kita tilang di Jakarta Timur," kata Hindarsono dalam pesan singkatnya.

Tercatat, ada dua kendaraan Pegawai Negeri Sipil, 21 kendaraan yang dikendarai pelajar, 189 pegawai swasta yang melanggar jalur Trans Jakarta. "Sementara mobil aparat TNI ataupun Polri tak terlihat ada yang melanggar." (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya