Rampok Motor, Pelaku Menyamar Jadi Polisi Narkoba

Apel Operasi Lilin Jaya 2010
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews
Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
- Dua pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap aparat Polsek Metro Kebayoran Baru. Dalam menjalakan aksinya, keduanya berpura-pura sebagai polisi satuan narkoba.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Dua pelaku yang berinisial OHP (19) dan RG (26), beraksi saat korban sedang mengendarai sepeda motor. "Modus yang mereka lakukan yakni melakukan razia narkoba bagi pengendara sepeda motor," ujar Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Setyadji, saat ditemui dikantornya, Jakarta, Senin 25 November 2013.
Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua


Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mataram I, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, korban tengah mengendarai motor matik dari arah Kemang menuju Jalan Pattimura.


Ketika melintas di Jalan Mataram, lanjut Anom, pelaku yang menggunakan jaket hitam dan sepatu berciri dinas langsung menghentikan korban dan menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan razia narkoba.


Awalnya pelaku menanyakan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan mengatakan bahwa korban yang diboncengi tidak menggunakan helm.


Karena curiga, korban langsung menanyakan identitas pelaku dan menanyakan surat razia dari kepolisian. Saat itu juga terjadi perkelahian. Meski korban harus merasakan sakit akibat dipukul bagian telinga dengan tongkat dan terkena luka dari pisau karter, namun pelaku RG dapat dilumpuhkan.


Sementara OHP berhasil kabur membawa motor korban. Tanpa pikir panjang, korban langsung membawa RG ke Polsek Kebayoran Baru. "Dari hasil pemeriksaan RG, tim buser pun bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap OHP di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 09.00," kata Anom.


Terkait hal tersebut, Anom pun mengimbau agar masyarakat tak langsung tertipu oleh ulah para perampok. "Apabila dihentikan dengan orang yang mengaku polisi, tanyakan identitasnya." jelas dia.


Atas perbuatannya, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.  (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya