Didenda Rp500 Ribu, Puluhan Pengendara Masih Terobos Jalur Busway

Sterilisasi Jalur Busway.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Analisis Metabolisme Tubuh dan Kebutuhan Nutrisi Lewat Tes DNA
- Petugas kepolisian satuan lalu lintas terus melakukan sterilisasi kendaraan umum di seluruh jalur TransJakarta atau busway. Hari ini, Senin 25 November 2013, petugas menyasar kawasan Gunung Sahari, Senen, Jakarta Pusat.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Operasi yang dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan yang menerobos jalur tersebut. Kebanyakan kendaraan yang melanggar berjenis roda dua.
Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!


Para pengendara yang melintas di jalur bus itu kemudian diberhentikan oleh petugas, selanjutnya didata kelengkapan surat berkendara lalu ditilang.


Selain kendaraan roda dua, polisi juga menilang sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi B 1712 RFR. Berdasarkan data yang ada di STNK, mobil tersebut merupakan kendaraan dinas Sekretariat Negara.


Kepala Unit Patroli Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Sugiyanto, mengatakan, pihaknya terus melakukan sterilisasi guna membuat jalur tersebut bebas dari kendaraan lalin. Tujuannya yakni untuk kelancaran bus pengangkut ratusan warga Jakarta itu.


"Kami akan tegas kepada pengendara yang menerobos jalur busway. Tindakannya berupa tilang, nanti pengendara yang melanggar bisa mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat," kata Sugiyanto.


Denda yang diberikan bagi pelanggar tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp500 ribu bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Denda maksimal tersebut mulai diberlakukan hari ini. Denda ini akan diputuskan oleh hakim pada sidang tilang yang digelar setiap hari Jumat di seluruh Pengadilan di Jakarta. (eh)


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya