Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan sepakat untuk menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Denda tersebut diyakini bisa membuat pengendara tertib berlalu lintas.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan pemberlakuan denda maksimal tersebut dilakukan sejak hari ini, Senin 25 November 2013.
Baca Juga :
Viral! Perempuan 9 Tahun Mampu Angkat Besi 75 Kg
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan pemberlakuan denda maksimal tersebut dilakukan sejak hari ini, Senin 25 November 2013.
"Berdasarkan hasil rapat Jumat kemarin, kami sepakat untuk memberlakukan denda maksimal tersebut terhitung mulai hari ini. Kami juga sepakat denda untuk kendaraan roda dua dan roda empat sebesar Rp500 ribu," ujar Hindarsono kepada
VIVAnews.
Hindarsono menambahkan, nantinya pengendara yang menerobos jalur khusus bus tersebut tetap diberikan surat tilang berwarna merah, kemudian akan disidang di Pengadilan. "Jadi pemutusan denda Rp500 ribu itu akan dilakukan oleh Hakim pada hari Jumat. Karena setiap Jumat sidang tilangnya," kata Hindarsono.
Dia menjelaskan, pihaknya baru memberlakukan denda Rp500 ribu ini kepada seluruh kendaraan yang menerobos jalur TransJakarta, sementara untuk lawan arus dan parkir sembarangan masih menunggu rapat internal dari Pengadilan Tinggi. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Berdasarkan hasil rapat Jumat kemarin, kami sepakat untuk memberlakukan denda maksimal tersebut terhitung mulai hari ini. Kami juga sepakat denda untuk kendaraan roda dua dan roda empat sebesar Rp500 ribu," ujar Hindarsono kepada