Di Depok, Beri Uang ke Anak Jalanan Didenda Rp25 Juta

Anggaran Anak Jalanan di Jakarta Tidak Ideal
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok razia puluhan anak jalanan (anjal) di kawasan Jalan Margonda dan sekitarnya. Penertiban ini dilakukan dalam upaya program Kota Layak Anak (KLA).

Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati

Kasat Pol PP Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, mereka yang terjaring selanjutnya akan menjalani pendataan untuk kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapat pembinaan.
BNI Dukung Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia


"Kita
enggak
tahu pekerjaan ini habisnya kapan. Karena ini harus dicari akar masalahnya. Ketika pembinaan keluarga tidak maksimal dan ekonomi yang juga tidak maksimal maka masalah ini akan terus terulang," kata Gandara, Jumat 22 November 2013.


Gandara menegaskan, pihaknya akan lebih menggalakkan penertiban dengan memberikan sanksi bagi siapa pun yang memberi uang pada anjal maupun pengamen.


"Sanksi bisa tindak pidana ringan hingga denda maksimal sampai dengan Rp25 juta, sesuai dengan Perda 16 tahun 2012 tentang pembinaan, pengawasan ketertiban umum," katanya didampingi Kasi Dal Ops Satpol PP Depok, Diki Erwin.


Kemarin, operasi yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB itu, berhasil menjaring 30 anjal. Beberapa diantara mereka masih berusia di bawah umur. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya