Jika Terbukti Tidak Waras, Pembacok Keluarga Akan Dibebaskan

Marmah, korban pembacokan
Sumber :
  • VIVAnews/ Nurhayati Avifa
VIVAnews
Proyek Ini jadi 'Game Changer'
- Polres Metro Kembangan Jakarta Barat meringkus Muhidin, pelaku pembacokan terhadap lima anggota keluarganya. Polisi menduga Muhidin melakukan perbuatan keji itu karena dia mengalami gangguan jiwa.

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC

Kapolsektro Kembangan Komisaris Herru Agus, menuturkan saat ini Udin, sapaan Muhidin (28), tengah menjalani pemeriksaan psikiater di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Herru, jika RS Polri menyatakan Udin sakit jiwa, kemungkinan besar dia akan dibebaskan.
Sosok Abu Shujaa, Komandan Perang Al Quds yang 'Bangkit' dari Kematian


"Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, pelaku dapat dibebaskan," kata Herru, Senin 18 November 2013.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Ajun Komisaris Egman Adnan, menambahkan, saat ini Polisi sedang memeriksa saksi-saksi termasuk keluarga, teman, dan tetangga Udin.


Kakak Udin, Marwan (33), menegaskan, jika adiknya dibebaskan, maka keluarga tidak akan menerimanya lagi. Keluarga juga sudah rela jika Udin harus dihukum berat akibat perbuatannya.


"Saya tidak terima kalau tidak dihukum. Orangtua saya dibantai di depan mata. Kami maunya Udin dijebloskan ke penjara. Saya melihat dengan mata sendiri dia membantai. Dia tidak memandang kami sebagai saudara lagi," kata dia.


Seperti diberitakan sebelumnya, Udin mengamuk setelah mengambil pisau dapur dan golok milik seorang pedagang sayur pada hari Minggu kemarin.


Dia kemudian masuk ke rumahnya dengan membabi buta. Lima anggota keluarganya yang sedang berada di rumah, menjadi sasaran. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya