- ANTARA/Izaac Mulyawan
VIVAnews - Satu orang yang diduga sebagai pelaku kericuhan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 15 November 2013.
"Tadi malam, sekitar pukul 12.30 WIB, seseorang berinisial AS telah menyerahkan diri dan langsung diperiksa penyidik, dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Sabtu 16 November 2013.
Diketahui, AS adalah salah satu pelaku perusakan ruang sidang MK yang terekam CCTV. Hingga saat ini, polisi melakukan pemeriksaan intensif tersangka untuk mengetahui dari kelompok mana AS berasal. Karena, fakta di lapangan, ada beberapa massa penggugat perkara sengketa Pildaka Maluku di MK.
Dengan demikian, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro menetapkan , yaitu Kisman Sangaji dan Maula Tuheteru. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.
Ketiga orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Mereka ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca kronologi selengkapnya . (art)