Kuli Tanah Abang "Kerja Sampingan" Jadi Perampok di Mal

Ilustrasi pencuri ditangkap.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Polsek Metro Tambora, Jakarta Barat menangkap komplotan perampok spesialis toko elektronik di pusat belanja Jakarta. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah Saiman alias Iman, 34 tahun.

Kepada sejumlah juru warta di Polsek Tambora, Iman mengaku pekerjaan aslinya adalah kuli panggul di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia mengontrak rumah di dekat pusat belanja elektronik Roxy.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Tapi, karena penghasilan jadi kuli panggul tak mencukupi, pria asli Banten itu pun nekat memilih "usaha sampingan" merampok toko elektronik.

"Kalau jadi kuli kan kadang dapat uang banyak, kadang sedikit," kata Iman, Jumat 15 November 2013.

Iman menuturkan, faktor lain yang mendorongnya merampok adalah karena setelah lima tahun hidup di Jakarta, nasibnya tak juga berubah. Sekali mengangkut barang, Iman hanya dapat imbalan Rp5 ribu sampai Rp15 ribu. Sementara itu, dia harus menghidupi istri dan tiga orang anaknya.

Dia pertama kali terjun ke dunia hitam diajak teman satu kampungnya di Pandeglang, Banten, yakni Sopian Hadi alias Apang dan Sanusi alias Uci. Dalam komplotan itu, Iman bertugas mengawasi keadaan dan membawa hasil rampokan yang sudah dimasukkan ke dalam tas.

Kelebihan Pakai Essential Oil, Hadirkan Kekuatan Alam dalam Kehidupan Sehari-hari

Sementara itu, eksekutornya adalah Apang dan Uci. Kemudian, satu lagi kawannya yang turut ditangkap adalah Asikin yang bertugas menyiapkan sepeda motor di tempat parkir.

"Saya cuma bawa barangnya saja. Terus dikasih upah Rp300 ribu," kata dia.

Iman mengaku baru sekali itu saja ikut merampok. Tapi, menurut dia, Uci dan Apang memang sudah beberapa kali melakukan perampokan. Dua orang itu pula yang menjadi otak komplotan tersebut. Mereka juga yang membagi-bagi uang hasil penjualan barang rampokan.

"Hasilnya dijual sama Uci ke Mangga Dua. Saya cuma dibagi bagian saya saja," ujarnya.

Iman melanjutkan, beberapa hari setelah perampokan terjadi, sejumlah polisi datang ke rumahnya dan membawanya ke Polsek Tambora. "Saya lagi duduk di rumah disamperi lalu ditangkap," ujar dia.

Akibat perbuatannya, Iman beserta tiga temannya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (art)

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang
Xiumin EXO

Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO Janjikan Penampilan Spesial

Melalui unggahan video tersebut, Xiumin EXO mengajak penggemarnya untuk datang dan menyaksikan penampilannya dalam acara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024