Ahok: Tekan Pertumbuhan Kendaraan, Pajak Progresif Akan Naik 8 %

Ilustrasi macet Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, jumlah pertumbuhan kendaraan sejak Januari hingga Oktober 2013 ini mencapai 1.218.000 unit. Untuk menekan jumlah kendaraan yang terus meningkat, pihaknya berencana menaikan pajak progresif kendaraan.

Usulan itu diharapkan bisa mulai berlaku tahun depan. Saat ini pihaknya tengah mengusulkan revisi pajak tersebut ke DPRD.

"Kita harus segera terapkan pajak progresif pada awal tahun depan. Ini langkah paling cepat yang bisa kita lakukan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Jumat 15 November 2013.

Ahok sapaan Basuki menjelaskan penerapan pajak ini dinilai bisa menekan kemacetan di Jakarta dibandingkan menunggu ERP dan Parkir on the street bertarif.

Sebab untuk merealisasikan kedua program itu harus melakukan pemasangan berbagai peralatan. Sedangkan untuk penerapan pajak progresif tidak memerlukan hal tersebut.

Penerapan pajak progresif hanya membutuhkan perda yang disahkan DPRD."Tambahanya paling cuman pasang stiker. Ini antisipasi paling cepat dibanding yang lain,"tegasnya.

Naik 8 %

Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan rancangan revisi pajak progresif ini sedang dalam pematangan.

"Kita harapkan bisa diserahkan di ke DPRD pada akhir November ini, agar Desember bisa di sahkan. Jadi awal tahun depan kita bisa terapkan," kata Iwan.

Iwan menjelaskan perubahan ini merupakan revisi perda pajak kendaraan yang sudah diterapkan sejak 2010. Di Perda baru tersebut, kenaikan akan mencapai delapan persen dari harga beli mobil. Sebelumnya pajak tertinggi sesuai Perda pajak kendaraan hanya empat persen.

"Kalau Perda awal kan untuk kendaraan pertama 1,5 persen, kendaraan ke dua pajak jadi dua persen. Kemudian kendaraan ketiga itu tiga persen dan kendaraan ke empat dan seterusnya empat persen," paparnya.

Dalam Perda pajak progresif baru, nilai pajak akan dikalikan 100 persen dengan acuan tertinggi untuk kendaraan ke empat dan seterusnya yang mencapai delapan persen dari harga jual.

"Kalau sebelumnya mobil pertama pajaknya 1,5 persen kita naikan jadi tiga persen. Semua naik 100 persen. Yang tertinggi mobil ke empat dan seterusnya. Itu jadi delapan persen," ujar dia.

Masyarakat gunakan kereta api saat mudik Lebaran 2024 (dok: KAI)

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Masyarakat baru saja merayakan Puasa Ramadan dan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, pada momen itu mayoritas masyarakat menjalankan tradisi mudik ke kampung halaman. Dari

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024