Desember, Buang Sampah Sembarangan di DKI Denda Rp500 Ribu

Tumpukan Sampah di Pintu Air Manggarai
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Australia U-23 Malam Ini
- Sampah jadi salah satu penyebab banjir di Jakarta. Untuk mengatasi masalah sampah, Pemerintah Provinsi DKI Jakara akan bertindak tegas. Rencananya mulai bulan Desember masyarakat yang membuang sampah sembarangan didenda Rp500 ribu.

Inspiratif! Sejak Usia 15 Tahun Gabung UNICEF, Pemuda Ini Beri Les Gratis ke 10 Ribu Anak Pelosok

"Saatnya mengedukasi masyarakat. Kami akan terapkan denda maksimal Rp500 ribu untuk masyarakat yang buang sampah sembarangan," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo di Balai Kota Jakarta, Kamis 14 November 2013.
Pesan Bijaksana dari Zecky Alatas untuk Kawula Muda Masa Kini


Dengan denda maksimal itu diharapkan masyarakat jera membuang sampah sembarangan. "Sungai, waduk kami kuras. Kalau masyarakat tetap buang sampah ya percuma," ujarnya.


Sanksi berbeda diberlakukan pada perusahaan. Perusahaan yang melanggar aturan membuang sampah sembarangan akan didenda lebih besar. "Perusahaan swasta dendanya Rp50 juta kalau berani buang sampah sembarangan," ucap dia.


Kepala Dinas Kebersihan Unu Nurdin memastikan sanksi ini diterapkan pada Desember mendatang. "Perdanya sudah ada. Sekarang sedang bahas masalah teknis penindakan di lapangan," kata Unu.


Untuk menerapkan aturan ini, Pemprov melibatkan Polisi dan Satpol PP. "Kami sudah bertemu Wakapolda Metro dan membahas pelaksanaan sanksi ini."


Menurut Unu, instansinya juga tengah melakukan perbaikan fasilitas kebersihan. Persiapan adalah dengan meremajakan truk pengangkut sampah. Nantinya tempat pembuangan sampah sementara ditempatkan di setiap kelurahan dan kecamatan.


Selain itu untuk pemantauan wilayah waduk dan sungai, Dinas Kebersihan memesan perahu pengawas yang mempunyai fungsi mengangkut sampah. "Tahun 2014 kami rencanakan bisa operasi di sungai dan waduk," ujarnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya