- ANTARA/Fanny Octavianu
VIVAnews - Rencana denda maksimal Rp500 ribu bagi penyerobot jalur TransJakarta masih tahap sosialisasi. Sekarang ini sosialiasi dilakukan di lingkungan internal kejaksaan dan pengadilan.
Setelah tahap sosialisasi selesai dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengundang Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menetapkan tanggal pemberlakuan denda maksimal tersebut.
"Ini kami menunggu undangan dari Pemprov DKI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.
Meski begitu, kata dia sampai saat ini polisi terus melakukan sterilisasi di jalur TransJakarta. Sedangkan denda yang berlaku bagi penyerobot busway masih denda yang lama atau denda umum. "Sementara ini baru sterilisasi. Denda maksimal itu belum. Masih sanksi umum."
Dia mengungkapkan bahwa tidak ada koridor yang diprioritaskan dalam penjagaan oleh petugas setelah peraturan denda maksimal diterapkan. Semua koridor akan diberlakukan sama. Untuk mempermudah penjagaannya, petugas akan dibantu oleh teknologi CCTV.
"Kalau penjagaan itu relatif ya. Makanya teman-teman nanti, polisi sepi di jalan. Yang ada CCTV. CCTV yang menjebak nanti karena tertangkap di situ. Tapi tahap awal memang, kalau sudah diberlakukan denda maksimal, mau tidak mau petugas ya action di lapangan ya. Untuk mengawasi itu ya banyak," ujarnya.
Tapi, kata dia, pemasangan CCTV akan dilakukan setelah tahap sterilisasi dan peraturan denda maksimal berlaku. "Ke depan kan petugas tidak harus selalu di lapangan atau di jalanan. Dia bisa mengamati CCTV yang telah dipasang," ucap dia.
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar yang terekam di CCTV akan ditindak melalui perpanjangan surat-menyurat kendaraan. Dengan CCTV itu petugas bisa melihat pelanggaran. Pelanggarannya ada dan jelas di data identifikasi kendaraan, itu tinggal dikirimkan surat.
"Misal anda ditilang karena melanggar ini. Itu kan tercatat ya. Kalau dia tidak hadir tak apa-apa. Kan lama-lama menjadi utang besar. Nanti akan masalah perpanjangan STNK, perpanjangan SIM-nya, itulah sanksi beratnya."