Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai penyebab banjir di Jakarta karena tak ada lagi kawasan resapan air. Kawasan tersebut kini sudah dibangun menjadi perumahan mewah dan mal.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan akar dari permasalahan pambangunan ada pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030. Peraturan ini mengatur fungsi kawasan ibukota dari perumahan, kawasan industri, ekonomi hingga ruang terbuka hijau.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan akar dari permasalahan pambangunan ada pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030. Peraturan ini mengatur fungsi kawasan ibukota dari perumahan, kawasan industri, ekonomi hingga ruang terbuka hijau.
"Makanya, saya curiga kenapa dulu RTRW tidak mau di Perda kan secara langsung. Padahal, ini kunci arah pembangunan semua," katanya di Balaikota, Selasa 12 November 2013.
Ahok menduga banyak penyimpangan dalam pembangunan bila disesuaikan RTRW yang ada. "Jelas kelihatan
kok
jalur hijau jadi hotel, mal dan perumahan elite. Banyak yang menyimpang jalur hijau," jelasnya.
Alih fungsi lahan berdampak pada pengaturan
drainase
. Semrawutnya kabel, pipa dan mengecilnya saluran sebagai bukti tidak adanya perencanaan serta penyimpangan pembangunan.
Ia mencohtohkan, kawasan Pondok Indah menjadi salah satu kawasan yang mengalami alih fungsi lahan. "Itu sebenarnya kawasan untuk resapan air. Kawasan lainnya seperti daerah Kemang Village," ujarnya.
Ahok mengaku saat ini tidak bisa berbuat apa-apa dengan kondisi tersebut. Pasalnya, para pengusaha itu telah mendapatkan izin sejak lama. "Kalau dipaksakan kita pasti dibawa ke pengadilan. Di PTUN kan," kata dia.
Upaya yang ditempuh Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi lahan yakni melakukan pembebasan wilayah dengan konsep penanggulangan banjir. Dalam hal ini, Pemprov melibatkan BUMD untuk melakukan realisasi.
"Salah satunya normalisasi waduk Pluit. Kita minta Jakpro
nanganin
untuk dikembalikan menjadi kawasan penampung hujan dan kawasan terbuka hijau. Kita juga
bebasin
lahan bantaran sungai untuk mengembalikan fungsinya," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2010-2030, DKI menargetkan RTH seluas 30 persen. Kenyataannya, selama kurun waktu 2001 hingga 2012, luas RTH masih 10 persen atau hanya 2.718,33 hektar. Padahal, total luas Ibukota mencapai 66.233 hektar. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Makanya, saya curiga kenapa dulu RTRW tidak mau di Perda kan secara langsung. Padahal, ini kunci arah pembangunan semua," katanya di Balaikota, Selasa 12 November 2013.