Lawan Arus dan Parkir Sembarangan di DKI Akan Kena Denda Maksimal

Razia Lalu Lintas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, Pengadilan dan Kejaksaan tengah mendiskusikan denda maksimal yang akan diterapkan bagi pelanggar jalur TransJakarta. Pada pekan ini, mereka akan menggodok kembali kebijakan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan polisi juga berencana memberlakukan denda serupa bagi pengendara yang melawan arus. "Tahap kedua, akan dibicarakan hal tersebut. Melawan arus atau memotong jalur, rawan kecelakaan," kata Rikwanto.

Hal senada diungkapkan Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono. Menurutnya, tidak hanya lawan arus, denda maksimal ikut diterapkan bagi pengendara yang parkir tidak pada tempatnya.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

"Semua itu nanti akan kami usulkan," kata Hindarsono kepada VIVAnews. Hingga saat ini sterilisasi terus dilakukan untuk mendukung penerapan denda maksimal pengendara yang nekat menerobos jalur TransJakarta.

Denda Rp500 Ribu

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, menjelaskan denda maksimal itu bertujuan untuk memunculkan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas.

"Penegakan hukum ini proses atau tujuan akhirnya adalah untuk memunculkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Ini bentuk kedisiplinan," kata Sambodo.

Sementara itu, Sambodo memastikan bahwa denda maksimal bagi penyerobot busway tidak mencapai Rp1 juta. Menurutnya, denda maksimal yang akan diterapkan hanya Rp500 ribu. Aturan itu merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024

Dalam UU tersebut, besaran sanksi denda bagi pengendara roda dua dan pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran sama dan tidak ada perbedaan. "Denda Rp1 juta hanya ada dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM."

Dia meyakini denda Rp500 ribu ini akan membuat jera masyarakat yang masuk busway. Polisi berharap denda maksimal dapat membuat warga yang biasa naik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum. Salah satunya TransJakarta. (one)



Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024