Jemari 8 Pekerja Putus, Polisi Geruduk Pabrik di Depok

Jari pekerja di Depok putus
Sumber :
  • VIVAnews/Darmawan
VIVAnews
Apindo Sebut Keputusan MK Beri Kepastian Investasi dan Ekonomi
- Delapan karyawan pabrik PT Abdi Metal Prakarsa, Depok, mengalami cacat fisik. Beberapa jari mereka putus diduga akibat minimnya keselamatan kerja di tempat mereka mencari nafkah.

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Aparat Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, Polisi dan perwakilan buruh akhirnya mendatangi pabrik pembuat komponen musik dan onderdil kendaraan yang berlokasi di Jalan Radar Auri Depok itu, Senin 11 November 2013. Sempat terjadi cekcok mulut antara pihak manajemen perusahaan dan Pemerintah Kota Depok serta buruh.
Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak


"Kasus ini harus ditindaklanjuti. Para pekerja ini harus mendapat jaminan yang baik dari perusahaan. Hal itulah yang kami perjuangkan," kata Mita, koordinator Serikat Buruh Depok.

      

Adapun mereka yang mengalami cacat fisik antara lain, Jayadi, Jumadi, Ujang, Satrio, Nawawi, Wahyu, Martin, dan Fahrul Rojik. Selain masalah keselamatan kerja, Mita juga mempersoalkan upah layak bagi para pekerja yang tak sesuai dengan upah minimum kabupaten Depok. Menurutnya para buruh di perusahaan ini hanya diberikan upah sebesar Rp1,5 juta.


"Belum lagi pemecatan secara sepihak, dan potongan Jamsostek tidak sesuai dengan gaji," ucapnya.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah mengaku akan menindaklanjuti kasus ini. Terkait sanksi apa yang diberikan untuk perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran, Diah mengatakan hal itu perlu evaluasi lebih jauh.


"Kami masih menunggu hasil penyidikan," kata Diah pada
VIVAnews.

Sementara itu, Pemilik PT Abdi Metal Prakarsa, Pardi, membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan insiden itu sebagai risiko kecelakaan kerja. Pardi juga mengakui pemberian gaji yang masih di bawah UMK yakni hanya Rp1,5 juta per bulan. Tapi dia menyatakan sudah memberikan fasilitas kesehatan berupa Jamsostek kepada pekerja.

         

"Kami sudah memberikan apa yang sesuai dengan standar kerja perusahaan. Kalau soal upah, ya beratlah kalau harus diikuti dengan kebijakan pemerintah. Ada banyak pertimbangan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya