VIDEO: Didenda Rp1 Juta, Penerobos Jalur Bus TransJakarta Kaget

Ilustrasi polisi menilang pengendara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid
– Raut kecewa terlihat dari wajah para pengemudi kendaraan yang tertangkap basah oleh polisi sedang menerobos jalur bus TransJakarta di Jalan Gunung Sahari, Senen, Jakarta Pusat.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Kekecewaaan itu lantas berubah menjadi kekagetan ketika petugas polisi menyodorkan surat tilang dengan denda maksimum, yakni Rp500 ribu bagi pengendara motor dan Rp1 juta bagi pengendara mobil. Lihat .
Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan


Sejumlah pengendara mangatakan kaget dengan adanya razia di jalur bus TransJakarta. Padahal mereka mengaku sudah tahu bakal ada penerapan denda maksimum bagi penerobos busway. Mereka nekat melanggar aturan karena terburu-buru ingin sampai ke tempat tujuan.


Alhasil, para penerobos busway itu pasrah saat petugas kepolisian memberikan surat tilang. Mereka pun harus menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditentukan. “Sekali ini saja deh, jangan kena lagi,” kata seorang pengendara.


Polisi melakukan razia di jalur bus TransJakarta pada jam-jam sibuk pulang kerja, karena pada jam tersebut banyak pengendara yang menerobos busway. Aturan denda maksimum bagi penerobos busway diberlakukan mulai 1 November 2013.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya