Terobos Jalur Busway, Mobil Pelat Dephan Ditilang

Jalur bus Transjakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya
- Mobil dinas Departemen Pertahanan ditilang polisi, setelah menerobos jalur TransJakarta koridor X jurusan Tanjung Priok-Cililitan, Sabtu 9 November 2013.

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Catur Yuli Susanto, pengendara mobil dengan pelat nomor Dephan 6486-00 ditilang petugas Satwil Lantas Jakarta Timur saat sedang melakukan sterilisasi jalur TransJakarta.
Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas


Pengemudi berusia 28 tahun itu mengatakan dirinya terpaksa menerobos jalur yang seharusnya tak dilewati.


"Saya sedang terburu-buru makanya lewat sini. Lagipula saya dengar minggu depan baru diberlakukannya," kata Catur berkilah.


Catur diketahui tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) ABRI untuk mengendarai mobil dinas tersebut. Akibat tindakannya, dia ditilang.


Perwira Pengendali Satwil Lantas Jakarta Timur, Ajun Komisaris Pol Subiyantoro mengatakan akan menyerahkan pelanggaran tersebut pada kesatuan yang bersangkutan.


"Karena dalam kebijakan operasi sterilisasi, maka kami melibatkan instansi lain. Anggota dari kesatuan lain yang kedapatan (melanggar) akan disalurkan ke Polisi Militer (POM)," kata dia.


Selain mobil pelat Dephan, sterilisasi yang dilakukan di koridor X juga menilang 55 kendaraan yang terdiri dari 22 kendaraan roda empat dan 32 kendaraan roda dua.


Sterilisasi yang dilakukan 12 orang petugas Satwil Lantas Jakarta Timur itu merupakan bagian dari kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya.


"Seharusnya jalur TransJakarta ini steril dari kendaraan pribadi. Namun nyatanya masih didapati kendaraan lain yang melintas," ujar Subiyantoro. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya