Pembunuhan Holly, Masa Penahanan Gatot Diperpanjang

Holly Angela Hayu dan Gatot Supiartono
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews
VIVAnews
Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah
- Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Gatot Supiartono, pelaku yang diduga otak dari pembunuhan istri sirinya, Holly Angela Hayu.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

"Iya, sudah diperpanjang selama 40 hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kepada
Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel
VIVAnews melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu 9 November 2013.


Masa perpanjangan itu dibenarkan juga oleh Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro, Komisaris Polisi Antonius Agus. Dia mengatakan perpanjangan terhitung sejak 6 November sampai 15 Desember 2013.


Saat dihubungi
VIVAnews
terkait perpanjangan masa penahanan, kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, tak banyak berkomentar. "Itu murni kewenangan penyidik, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan."


Gatot Supiartono, mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah mendekam di penjara Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2013. Diketahui, dia menyewa lima orang untuk menghabisi nyawa Holly lantaran merasa tertekan karena korban banyak menuntut. Salah satunya meminta menceraikan istri pertamanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya