Asosiasi Pengusaha Sambut Baik Kenaikan UMP Baru DKI Rp2,4 Juta

Buruh berdemo di tengah hujan deras
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat
VIVAnews
Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi Jakarta tahun 2014 sebesar Rp2.441.000. UMP baru itu ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Jumat, 1 November 2013.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia, Franky Sibarani, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kenaikan yang telah ditetapkan tersebut.
Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu


"Selama penerapan upah minimum dilakukan dengan aturan dan mekanisme yang sesuai, kami akan berusaha untuk mengikuti," kata Franky kepada
VIVAnews
.


Angka UMP baru ini menurutnya ditetapkan dengan baik sesuai dengan instruksi presiden dengan menambahkan angka kebutuhan hidup layak dan inflasi.


Tapi, kenaikan itu akan terasa berat bagi pengusaha padat karya. Sebab, kata dia, pada kenaikan UMP 2013 saja banyak pengusaha yang tidak sanggup membayarkan dan meminta penangguhan upah. Tidak sedikit juga memilih hengkang dari Jakarta. Meski demikian, Franky menilai merelokasi usaha bukanlah perkara mudah dan murah.


Franky menuturkan pengusaha juga mengapresiasi sikap Jokowi dalam menghadapi tuntutan buruh. Menurut Franky, Jokowi bersikap adil karena menetapkan UMP berdasarkan masukan Dewan Pengupahan.


"Kami sangat apresiasi atas apa yang dilakukan oleh Pak Jokowi," katanya.


Sebelumnya Jokowi mengatakan, rekomendasi kenaikan upah tersebut diperoleh dari rapat Dewan Pengupahan yang tidak pernah dihadiri oleh serikat buruh mana pun. Dalam rapat itu pengusaha minta kenaikan UMP sesui dengan KHL yakni 2.299.860. Dewan Pengupahan kemudian memutuskan angka Rp2.441.000.

 

"Jadi keputusanya yang dari Dewan Pengupahan Rp2.441.000. Kesepakatan dari situ. Sudah saya teken," ucapnya.


Angka itu jauh di bawah harapan buruh yang menuntut kenaikan 68 persen dari upah saat ini yaitu Rp2.216.243,68 juta menjadi Rp3,7 juta. Buruh mengancam akan terus melakukan unjuk rasa jika Jokowi tidak merevisi keputusannya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya