Denda Rp1 Juta Bagi Penerobos Busway Berlaku Mulai Hari Ini

Sterilisasi Jalur Busway
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Labuan Bajo Siap Sambut Wisatawan! Temukan Peluang Baru di Webinar Outlook Kepariwisataan NTT
– Peraturan denda maksimal sebesar Rp1 juta bagi pengendara yang menerobos jalur busway berlaku mulai hari ini, Jumat 1 November 2013. Agar kebijakan denda Rp1 juta ini dapat berjalan lancar, Polda Metro Jaya telah melakukan sterilisasi jalur bus TransJakarta sejak kemarin.

Risma dan Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi, Budi Arie: Jangan Didramatisir

Polda juga akan melakukan evaluasi setiap minggunya atas kebijakan ini. Denda maksimal Rp1 juta itu diberlakukan bagi kendaraan beroda empat seperti mobil, sedangkan bagi kendaraan roda dua atau motor dikenakan denda Rp500 ribu.
Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif


Namun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan denda tersebut. “Kami menilai penerapannya belum tepat, melihat situasi jalan di ibu kota yang belum sepenuhnya memadai saat ini,” ujar Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan di Jakarta.


Situasi jalan di Jakarta yang macet setiap hari sudah cukup membuat masyarakat resah, apalagi setelah denda itu diterapkan. Kompolnas pun khawatir kebijakan denda maksimal tak hanya membuat takut pengendara melintasi jalur TransJakarta, tapi juga menjadi “lahan proyek” bagi aparat tak bertanggung jawab yang hendak menebalkan kocek sendiri.


Aparat yang bertugas di lapangan dikhawatirkan menaikkan uang damai bagi para pelanggar lalu lintas. “Yang paling baik, denda maksimal baru diterapkan apabila situasi jalan di Jakarta sudah memadai dan lalu-lintas sudah tertib,” kata dia.


Kompolnas juga meminta Polda Metro meningkatkan penertiban di jalan raya, serta memberikan penyuluhan pada masyarakat atau pengguna jalan agar tak melintasi jalur busway.


Kompolnas juga meminta Polda Metro Jaya mengatur soal pengecualian atau penerapan kewenangan diskresi bagi petugas lapangan, dengan memberikan izin melintas di jalur busway apabila jalan di sekitarnya macet total.


Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kewenangan diskresi boleh diambil demi kepentingan umum, oleh siapapun petugas yang bertugas di lapangan. “Karena petugas lapangan yang mengetahui kondisi lalu-lintas, kapan boleh masuk jalur busway dan kapan tidak, terutama saat macet,” kata Rikwanto kepada
VIVAnews
.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya