Ini Kronologis Terbunuhnya Pelajar di Depok

Celurit yang dipakai tersangka L untuk menghabisi Adi Nugraha
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVAnews -
IHSG Anjlok 2 Persen Lebih Imbas Iran Serang Israel? Direktur BEI Buka Suara
Aparat kepolisian resort Kota Depok akhirnya berhasil meringkus pelaku utama dibalik terbunuhnya seorang pelajar di Bojonggede, Depok, Kamis lalu. Dari keterangan pelaku, terungkaplah motif sekaligus kronologis berdarah tersebut.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang

Ialah MS alias L remaja 16 tahun pelajar SMK Izata yang ditetapkan polisi sebagai tersangka utama atas kematian Adi Nugraha, pelajar SMK Wirabuana, Citayam Depok, Kamis 24 Oktober 2013 lalu. L dibekuk di kediamannya di kawasan Bojonggede setelah sempat bersembunyi ke sejumlah lokasi di wilayah itu.
Pantesan Betah, Ternyata Ini Alasan Bunda Corla Pilih Tinggal di Jerman Daripada Indonesia


Dari keterangan L, diketahui terbunuhnya korban bermula ketika L dan sejumlah kawannya mendapat informasi ada aksi sweeping pelajar yang dilakukan oleh korban dan rekan-rekannya. Lantaran tidak terima, tersangka kemudian mengajak H dan S untuk melakukan aksi sweeping balasan.


Kamis, sekitar pukul 8:30 WIB, para pelaku tanpa sengaja berpapasan dengan korban. Tak banyak basa-basi, keduanya pun terlibat saling serang. Korban, kata tersangka, sempat memukulnya menggunakan bambu.


"Si korban lebih dulu memukul si tersangka. Awalnya, tersangka mengeluarkan celurit hanya untuk menggertak korban. Namun, korban ternyata tetap melawan. Disabetlah celurit itu dan mengenai tangan korban. Masih berkelahi, akhirnya celurit tersangka menembus dada korban," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim pada VIVAnews, Minggu 27 Oktober 2013.


"Celurit itu tersangkut di dada korban. Korban akhirnya ambruk sambil memeluk tersangka sebelum akhirnya tergeletak di jalan," imbuh Agus Salim.


Lebih lanjut, Agus menambahkan, setelah melakukan aksi itu, tersangka dan rekan-rekannya panik. Mereka pun bersembunyi dari satu tempat ke tempat lain. Para pelaku tertangkap berdasarkan petunjuk dari motor yang ditinggalkan tersangka H di lokasi kejadian.


"Sedangkan barang bukti kami temukan berdasarkan dari SMS tersangka L. Dia mengatakan ke temannya untuk membakar seragam yang berlumuran darah dan mengubur celurit tersebut," tandas Agus Salim.


Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam dengan hukuman pasal 338 tentang pembunuhan dan 170 tentang pengeroyokan. Ancamannya di atas 10 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya