Sumber :
- VIVAnews/ Nur Avifah
VIVAnews
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menvonis Neneng Nurhasanah binti Nacing, terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi dengan hukuman penjara dua tahun eman bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum berencana mengajukan bandung ke Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga :
Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban
Baca Juga :
Intip Wahana Baru Rivera Edutainment Park Bogor, Serunya Kumpul Keluarga Sambil Outbound
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum berencana mengajukan bandung ke Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga :
Daftar Sepeda Motor Baru Suzuki April 2024
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Bambang Edi, terdakwa dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan kerena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban cacata berat. Dalam persidangan terlihat ibu terdakwa dan keluarganya. Namun, korban Abdul Muhyi tidak terlihat di ruang sidang.
"Atas perbuatannya itu, terdakwa diganjar hukuman pidana dua tahun enam bulan dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan," kata Bambang Edi, Selasa, 22 Oktober 2013.
Sementara itu, menurut jaksa penuntut umum, Saprudin, putusan 2 tahun 6 bulan lebih rendah dari tuntutan tim jaksa selama 5 tahun dan kurang dari dua pertiga hukuman.
Kuasa hukum terdakwa, Eka Pernama Sari, masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Menurutnya, Neneng masih menganggap tuntutan terhadap dirinya masih terlalu berat.
"Harus jadi pertimbangan, karena Neneng adalah korban. Seharusnya itu menjadi pertimbangan hakim," katanya.
Usai persidangan, tidak ada keterangan yang keluar dari Neneng. Terdakwa yang mendapat pengawalan petugas langsung meninggal ruang sidang bersama dengan ibu dan keluarganya. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Bambang Edi, terdakwa dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan kerena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban cacata berat. Dalam persidangan terlihat ibu terdakwa dan keluarganya. Namun, korban Abdul Muhyi tidak terlihat di ruang sidang.