Polisi Kejar Otak Pelaku Penculikan Pengusaha Asal Yogyakarta

ilustrasi penculikan
Sumber :
VIVAnews
Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi
- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran kepada pelaku penculikan dan penyekapan seorang pengusaha asal Yogyakarta bernama Endro Atmoko, (54).

Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jhon LBF dan Machi Achmad.

"Pengejaran ini dilakukan atas informasi dari dua tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya, yaitu BD dan SH. Diketahui BT yang mengorder mereka untuk menculik korban," kata Rikwanto, saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Senin 21 Oktober 2013.
Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online


Keterangan sementara yang dihimpun, Endro adalah seorang tim sukses untuk salah satu calon Bupati di satu daerah di kawasan Jawa Tengah. Tugasnya tak lain mencari dana atau sponsor untuk Calon Bupati pada tahun 2010 lalu.


"Dia (Endro) berjanji bahwa pihak sponsor akan mengupayakan proyek (calon bupati) tersebut. Namun proyek itu tak ada kejelasannya dari BT," kata Rikwato.


BT yang tak pernah menerima hasil proyek tersebut, akhirnya meminta kembali uang yang telah dikeluarkan dan diberikan pada Endro, sebesar Rp4,9 miliar. Namun saat diminta uang tersebut, Endro tak pernah mengembalikannya.


Hingga saat ini, Rikwanto mengatakan, kasus penculikan dan penyekapan belum menyentuh bagian lainnya yakni Pilkada. Akan tetapi kalau sudah ada pengembangan dari tindakan kriminal, maka tak menutup kemungkinan akan disidik juga.


"Karena itu, keterangan BT sangat kami butuhkan. Ketika dikembangkan nanti, tak menutup kemungkinan calon bupati yang disumbang oleh BT juga akan dipanggil," ujar dia.


Kronologi Penculikan


Saat itu Endro bertemu dengan dua orang pelaku di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada tanggal 14 Oktober lalu. Tanpa basa-basi, korban yang tiba di lokasi langsung dibawa masuk ke mobil pelaku.


Kedatangan korban ke tempat itu untuk membahas masalah utang piutang sebesar Rp4,9 miliar. Selama di dalam mobil, kedua pelaku menutup korban dengan lakban. Pelaku juga mengambil uang korban yang ada di dalam dompetnya.


Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku di kawasan Kampung Keranggan Lembur, Bekasi. Di situ, korban diancam menggunakan benda menyerupai pistol lalu dianiaya.


Pelaku juga mengancam tak akan melepaskan korban jika tidak membayar utang. Korban baru bisa dibebaskan pada Minggu 19 Oktober dini hari, setelah sebelumnya polisi melacak keberadaan para pelaku dan korban.


Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan keluarga korban pada tanggal 15 Oktober 2013. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya