Buang Sampah Sembarangan, Warga DKI Didenda Rp500 Ribu

Ilustrasi/Petugas kebersihan di DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ketat kepada warganya yang membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini diambil, agar Jakarta menjadi tempat yang bersih dan bebas banjir karena sampah.

TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau akrab disapa Ahok, jika ada warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan segera didenda sebesar Rp500 ribu.
Jokowi Enggak Bahas Pemerintahan Prabowo saat Buka Puasa Bersama Menteri di Istana


Tapi, sebelum aturan ini berlaku, Ahok melanjutkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu atas peraturan baru itu dan menghimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Sosialisasi itu dilakukan agar warga tak kaget jika tiba-tiba didenda ketika kedapatan membuang sampah sembarangan.


"Ke depan setelah sosialisasi, kalau masih bandel denda ini akan kita lakukan," kata Ahok pada saat berinteraksi dengan warganya di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2013.


Hal ini langsung disambut baik oleh warga yang datang di acara evaluasi setahun kepemimpinan Jokowi-Ahok. Ketika ditanya persetujuan atas peraturan itu, warga pun langsung bersorak, "Setuju." (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya