Polisi Bongkar Kasus Penyekapan Calon PRT di Bintaro

Ilustrasi pembantu rumah tangga.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO Janjikan Penampilan Spesial
PT Citra Kartini Mandiri, perusahaan penyalur pembantu rumah tangga (PRT), yang beralamat di Jalan Kucica JF 18 Nomor 17, Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat 18 Oktober 2013, digerebek. Perusahaan itu diduga menyekap 88 orang wanita muda.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Kapolsek Pondok Aren Kompol Hafidz Susilo Herlambang membenarkan adanya penyekapan itu.
Kelebihan Pakai Essential Oil, Hadirkan Kekuatan Alam dalam Kehidupan Sehari-hari


"Perusahaan itu milik Wahyu Edi Wibowo, bergerak di bidang penyalur pembantu rumah tangga,
baby sitter
, dan pengasuh manula," kata Hafidz saat dihubungi.


Menurut Hafidz, kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari penggerebekan di yayasan wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi itu ada sekitar 30 orang yang disekap.


Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek PT Citra Kartini Mandiri itu. Saat digerebek, petugas menemukan puluhan pembantu rumah tangga yang disekap di satu ruang. "Mereka berdesak-desakan di salah satu ruangan," ujarnya.


Kini, 88 wanita muda yang disekap itu telah diamankan pihak kepolisian. Para wanita yang diamankan terdiri atas tiga orang berusia 15 tahun, 10 orang berusia 16 tahun, 21 orang berusia 17 tahun, selebihnya berusia di atas 18 tahun.


"Para wanita itu akan dipekerjakan di seluruh wilayah di Indonesia," kata dia.


Atas tindakan itu, pemilik perusahaan penyalur pembantu rumah tangga terancam dijerat pasal 88 UU No 23 tahun 2002, tentang eksploitasi anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya