- VIVAnews/Stella Maris
VIVAnews - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang kuat untuk menjerat mantan Auditor Utama BPK, Gatot Supiartono, sebagai tersangka.
"Bukti yang meyakinkan penyidik terkait keterlibatannya, yang paling utama adalah kartu masuk beserta kunci duplikat (palsu) dan motif pembunuhan," ungkap Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2013.
Rikwanto menjelaskan, untuk kartu masuk ke lantai sembilan apartemen itu hanya dimiliki oleh masing-masing penghuni. Holly misalnya, dia hanya memiliki akses untuk membuka lift dan menuju ke lantai sembilan saja, tak bisa ke lantai lain.
Sementara itu penyidik juga telah mengetahui asal muasal kunci kamar Holly yang sempat diduplikat oleh pelaku.
"Kunci duplikat itu sudah diketahui siapa yang memesan dan dibuat di mana. Itu pun saat ini masih kami dalami kembali ke para tersangka,"
Gatot Ajukan Penangguhan
Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum agar kliennya bisa diberikan penangguhan penahanan.
"Penangguhan tentunya akan diajukan sesuai dengan undang-undangĀ yang berlaku," kata Afrian.
Dalam pemeriksaan hari ini, kata dia, penyidik akan kembali mendalami keterkaitan Gatot dengan para tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Ada pula pertanyaan tentang riwayat keluarga dan pendidikan Gatot. Namun (materi dari) hasil pemeriksaan nanti tak dapat saya jelaskan secara gamblang," katanya. (eh)