BPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Gatot

Holly Angela Hayu dan Gatot Supiartono
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendar Ritsriawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Gatot Supiartono, terkait kasus yang menimpanya.

PPP Masih Gamang Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Koalisi Parpol Pemerintah

Gatot dibebastugaskan dari jabatannya sejak Rabu 16 Oktober 2013 kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istri sirinya, Holly Anggela Hayu.

"Kami (BPK) tidak memberikan bantuan hukum untuk Pak Gatot," tegas Hendar di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2013.

Hendar menuturkan, saat ini BPK hanya membuat keputusan untuk pemberhentian sementara Gatot sebagai auditor utama BPK. Kemudian pihaknya sudah memilih Pelaksana Tugas Harian untuk pengganti Gatot.

Sementara itu, terkait pemberentian Gatot sebagai PNS harus mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 1966. 'Kami ikuti prosesnya terlebih dahulu," kata dia. (ren)

Baca juga:

Kunjungi Station F di Paris, Anindya Bakrie Ungkap Rencana Bangun Kampus Startup di IKN
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).

Serahkan Alat Bukti Tambahan, KPU Yakin Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak MK

KPU minta majelis hakim MK menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024