Polda Metro: Pembunuh Holly Berjumlah 5 Orang

Holly Angela Hayu
Sumber :
VIVAnews
Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya
- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan Holly Angela Hayu berjumlah lima orang.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

"Tim di lapangan masih memburu dua pelaku lain yaitu R dan PG. Saat ini tim bergerak ke beberapa lokasi, yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua DPO tersebut," kata Rikwanto saat ditemui di Mapolda, Selasa 15 Oktober 2013.
Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta


Seluruh pelaku pembunuh Holly itu, kata Rikwanto, akan diancam dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Mereka akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.


Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan di TKP, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan Holly sudah direncanakan pelaku sejak bulan Agustus. Itu terungkap dari pengakuan S yang mengatakan mereka telah menyewa salah satu kamar di apartemen di Kalibata City sejak Agustus lalu.


Kamar yang disewa di lantai enam itu dijadikan pos utama para pelaku pembunuhan. Bahkan di dalam kamar itu telah disediakan berbagai perlengkapan eksekusi.


"Mulai dari sebuah peti berukuran besar, dua gitar listrik, katong plastik besar, dan kopi bubuk," kata Rikwanto.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya