Demi Perbaiki Citra, BRI Diminta Ganti Rugi Rp36 Miliar

Harga Emas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memtuskan Bank Rakyat Indonesia wajib membayar ganti rugi uang sebesar Rp36 miliar terhadap nasabahnya yang berinisial RD. Putusan ini terkait gugatan yang diajukan RD atas dugaan pengelapan dan penipuan emas seberat 59 Kilogram miliknya oleh BRI.

Kuasa hukum RD, Partahi Sihombing, meminta agar pihak BRI mematuhi putusan tersebut. Jika dilakukan, pasti akan berdampak pada citra BRI yang memiliki reputasi baik di masyarakat.

"Ini petaruhannya citra, karena kami memang terbukti dirugikan. Tentu dengan adanya ganti rugi akan mengembalikan citra BRI di masyarakat sebagai bank yang bertanggung jawab," ujar Partahi, Minggu 13 Oktober 2013.

Selain itu, putusan perdata ini memperkuat proses pidana yang menyeret beberapa pimpinan BRI sehubungan perubahan fisik emas milik RD. "Ini berhubungan nama baik BRI. Emasnya berubah menjadi emas palsu," katanya.

Dihubungi terpisah, Corporate Secretary BRI, Muhammad Ali, mengatakan pihaknya melakukan upaya banding terkait putusan perdata yang dimenangkan oleh RD.

"Kami bersama tim kuasa hukum akan memanfaatkan upaya hukum yang tersedia dalam hal ini mengajukan banding," jelas dia kepada VIVAnews. (ren)

Baca juga:

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini



KCIC memberikan kompensasi ke penumpang Whoosh.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memohon maag atas terkait keterlambatan perjalanan kereta cepat Whoosh sore tadi. KCIC pun memberikan kompensasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024