Pejabat DKI Korupsi, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan

Ahok saat peluncuran buku "Mengawal Uang Rakyat"
Sumber :
  • ANTARA/ Tomi Pratama
VIVAnews -
KPU Tangerang Sebut Proses Pendaftaran Pemilukada 2024 Dibuka Mei
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai hukuman untuk para koruptor masih lemah. Hal ini diutarakan Ahok, sapaan Basuki terkait kasus korupsi yang menyeret dua pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta.

Ganas, Shin Tae-yong Yakin Timnas Indonesia U-23 Hajar Korea Selatan

Ahok mengatakan, hukum di Indonesia belum sampai pada tahap penyitaan harta. Kekayaan koruptor perlu ditelusuri hingga ke anak-cucunya.
KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo


"Kalau anaknya tidak bisa membuktikan dari mana harta tersebut berasal, sebaiknya sita semua, dimiskinkan saja," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2013.


Menurutnya penangkapan koruptor harus gencar dilakukan. Lemahnya penegakan hukum untuk para koruptor membuat mereka semakin melunjak. "Yang sebelumnya orang baik-baik pun bisa berniat untuk melakukan korupsi," ucapnya.


Ahok menyesali kinerja suku dinas yang tidak berfungsi untuk mengkontrol kedua pejabat tersebut langsung ke lapangan. Berkaca pada zaman pemerintahan mantan Gubernur Ali Sadikin, kata dia, hal seperti ini sangat didisiplinkan.


"Saat pemerintahan Ali Sadikin tidak terjadi hal-hal seperti ini. Suku Dinas terjun langsung ke lapangan, lubang-lubang untuk korupsi diawasi," ujarnya.


Kedua pejabat yang jadi tersangka korupsi adalah Mursalin Muhaiyang, Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Pulau Seribu dan Susilo Budi Riyanto, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Pulau Seribu. Jaksa menuduh keduanya melakukan korupsi senilai RRp1,3 miliar dalam proyek pengadaan listrik Kepulauan Seribu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya