Dul Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jagorawi

Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan maut di KM 8 Tol Jagorawi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Kepolisian menetapkan status tersangka kepada putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, atas kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Minggu dini hari kemarin. Dul yang mengendarai Mitsubishi Lancer keluaran 2010 itu hilang kendali hingga menabrak pembatas besi di tengah tol dan menabrak dua mobil dari arah sebaliknya. Akibatnya, enam orang tewas dalam insiden mengerikan itu

"Dul statusnya tersangka karena memang yang mengemudikan mobil adalah Dul sendiri dan mobil tersebut telah menabrak pembatas jalan karena hilang kendali kemudian menabrak Gran Max, kemudian menabrak Avanza," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin 9 September 2013.

Dul dikenakan pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia. "Akibat kecelakaan itu, enam meninggal dunia dan sembilan luka berat," ujarnya.

Meski jadi tersangka, Dul akan diperlakukan berbeda mengingat umurnya yang baru 13 tahun. Dalam prosesnya Dul akan dilindungi haknya sebagai anak-anak sesuai UU Perlindungan Anak.

Polisi hingga kini masih menyelidiki penyebab kecelakaan itu. Rikwanto mengungkapkan sore ini tes darah dan tes urine keluar hasilnya. "Hasil tes urine hari ini sedang diambil ke Labfor Mabes Polri untuk kami lihat negatif atau positif," kata Rikwanto.

Kecelakaan maut ini melibatkan tiga kendaraan di Tol Jagorawi kilometer 8+200. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul saat itu dalam perjalanan dari Cibubur menuju Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mobil berisi dua orang: Dul dan Noval Samodra (14). (kd)

12 Adab di Hari Idul Fitri yang Perlu Dilakukan Umat Muslim
PT Pos Indonesia (Persero) menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan sembako

Momen Lebaran, Bos Pos Indonesia Tegaskan Nonstop Layani Transaksi Masyarakat

PosIND sudah menyiapkan program-program yang akan memenuhi kebutuhan dan mempermudah masyarakat bertransaksi, baik pengiriman barang hingga transaksi keuangan.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024