Kronologi Kasus Penipuan Mantan Tunangan Zaskia "Gotik"

Vicky Prasetyo (tengah) digiring masuk ke LP Bulak Kapal, Bekasi
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Hamzah
VIVAnews
Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel
- Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raymond Dominggo Pelupessy, membenarkan Hendrianto bin Hermanto adalah Vicky Prasetyo yang merupakan mantan tunangan penyanyi dangdut Zaskia Gotik.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

Kejari Cikarang, menurut dia, dalam kasus ini merupakan eksekutor, dan hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Agung pada 30 Januari 2012.
Pentingnya Mencintai Diri: Melawan Depresi dan Maraknya Percobaan Bunuh Diri


"Sejak ada putusan dari MA, dia (Vicky) sudah dua kali dipanggil untuk eksekusi. Tapi, tidak pernah hadir. Akhirnya Kejaksaan Agung mengeluarkan DPO atas nama dia, sejak Januari 2012," kata Raymond, Jumat 6 September 2013.


Raymond mengapresiasi gencarnya pemberitaan di media, terkait sosok Hendrianto alias Vicky, yang sempat bertunangan dengan Zaskia Gotik. Mantan Kajari Soasiu, Maluku Utara, itu menyatakan tayangan di media menjadi dasar pihaknya untuk melacak keberadaan Vicky.


"Setelah lihat kemunculan Vicky di sejumlah media, tim intelijen Kejakgung dan Satgas Kejari Cikarang kemudian bergerak Jumat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB," kata Raymond.


"Berdasarkan informasi, tim bergerak ke sebuah hotel di kawasan Taman Mini," lanjut dia.


Raymond mengatakan, saat penangkapan, Vicky bertindak kooperatif. Ketika itu, Vicky baru saja keluar dari Hotel Santika, dan akan bepergian dengan mobilnya. "Mobilnya kami stop pas mau jalan. Dia kooperatif," ujarnya.


Vicky sendiri terlibat dalam kasus mempergunakan surat palsu. Dia didakwa bersalah dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Oleh MA, kasasinya ditolak dan Vicky dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.


"Jadi, kasusnya itu bermula saat ada sengketa tanah. Yang menang dia dekati katanya ditawari mediasi. Enggak tahu
gimana
, tiba-tiba ada surat palsu yang kemudian diberikan ke orang lain. Vicky dapat imbalan sebanyak tiga kali, totalnya Rp157 juta," terang Raymond.


Kasus yang menimpa Vicky terjadi sejak 2006. Pada 2009, oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Vicky sebenarnya hanya divonis 1 tahun penjara. "Namun, dia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, dan terus berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung," kata Raymond.


"Saat diperiksa dan menjadi tersangka, Vicky sempat ditahan di Lapas Bulak Kapal selama satu bulan. Setelah itu, dia jadi tahanan kota," lanjutnya.


Terkait sempat tertahannya Vicky sebelum dijebloskan ke Lapas, Raymond mengatakan, hal itu karena ada kesalahan koordinasi antara Kejari Cikarang dan Lapas Bulak Kapal. "Ada kesalahan koordinasi, tapi sudah kami selesaikan. Vicky positif ditahan di sini (Lapas)," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya