Potret Lokasari: Dari Pasar Rakyat, Kini

Pintu gerbang THR Lokasari.
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya

VIVAnews - Kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari di Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Awas Rugi Bandar Tidak Memanfaatkan Ruang Digital

Tetapi 90 persen usaha di tempat dikelola oleh swasta, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Lokasari hanya Rp500 juta.

Di kawasan Taman Hiburan Rakyat Lokasari itu terkenal dengan banyaknya tempat hiburan malam, salon SPA, karaoke, dan hotel. Salah satu usaha hiburan yang paling besar di sana adalah Olympic Hotel - SPA dan Karaoke.

Kawasan Ekonomi Khusus Jadi Pendorong Industri Manufaktur Indonesia

Dilihat secara kasat mata saja, bangunan berwarna oranye itu terlihat paling megah di kawasan Lokasari.

Kepala Bidang Teknik Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Partogi Silaen, tidak menampik di kawasan Lokasari ada tempat hiburan malam, tetapi jumlahnya tidak banyak. Menurut dia, tempat hiburan yang sudah sesuai izin Dinas Pariwisata jumlahnya ada lima tempat ditambah satu hotel

Strategi Perhutani Group Jadikan Cikole Lembang Kampung Bebas Sampah

"Betul, di sini ada tempat hiburan, tapi tidak banyak jumlahnya, hanya lima saja dari 68 tempat usaha yang terdaftar. Jumlahnya kan sangat minim, kalau dihitung itu hanya berapa persennya saja," kata Partogi saat ditemui VIVAnews di kantornya, Jumat malam 6 September 2013.

Selain itu, Partogi melanjutkan, di dalam lingkungan Lokasari banyak rumah toko yang dijadikan tempat kos, salon, dan SPA kebugaran. Namun, dia menyangkal tempat-tempat itu kerap dijadikan tempat prostitusi terselubung.

"Mungkin itu hanya isu yang beredar di luar saja. Kalau yang saya tahu, ketika saya ikut mengontrol bersama petugas kecamatan atau kelurahan di sana ada tulisan 'tidak boleh berbuat asusila'," katanya.

Meski Partogi menyangkal adanya tempat prostitusi di kawasan Taman Hiburan Rakyat Lokasari itu, ia tidak menampik di sana kerap dijadikan ajang pertemuan kaum muda-mudi.

Menurut dia, kalau secara terang-terang di Taman Hiburan Rakyat Lokasari sendiri tidak ada tempat prostitusi. Dia membandingkan dengan di tempat lokalisasi Dolly, Surabaya, Jawa Timur dan lokalisasi Saritem, Bandung, Jawa Barat.

"Kalau di sana kan ada wanitanya kemudian langsung eksekusi di sana. Di sini mana ada," tuturnya.

Ia membenarkan, ada 15 unit tempat kos yang dikelola oleh Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat Lokasari. Kemudian, ada beberapa ruko yang dijadikan tempat kos.

Tetapi, untuk bisa menggunakan tempat kos itu tidak semudah di luar. Karena, untuk parkir saja bayarnya per jam. "Kalau ada yang kos juga tidak boleh sembarangan di sini," kilahnya.

Tak mungkin diusir

Luas lahan di Lokasari totalnya 5,4 hektare, semuanya dikelola perusahaaan swasta, yakni PT Gemini Sinar Perkasa, dan PT Tenang Djaya. Saat ini, yang seluruhnya dipakai usaha adalah 3,9 hektare dan 1,5 hektare masih lahan kosong dan belum digunakan.

Pengelolaan oleh swasta sudah terjadi sejak 1985. Kondisi saat itu kumuh, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meremajakan Lokasari itu dengan cara mengadakan beauty contest dan dimenangkan oleh PT Gemini Sinar Perkasa.

"Waktu itu tujuannya memang akan dijadikan taman hiburan dan tempat wisata. Tapi, hak kelolanya diserahkan seluruhnya kepada pengelola. Kami hanya kepanjangan tangan Pemprov, tidak bisa berbuat banyak di sini," kata Partogi.

Seluruh pemilik usaha di Taman Hiburan Lokasari yang 3,9 hektaare itu saat ini menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB). Dan, berlaku hingga 20 tahun, terhitung mulai 14 April 2008. Jadi, HGB para pengusaha di Taman Hiburan Lokasari berlaku hingga 2028.

Di kawasan Lokasari tercatat ada 141 pengusaha yang memegang sertifikat HGB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tidak akan bisa mengambil alih pengelolaan usaha yang ada di kawasan itu hingga 2028.

"Kecuali kalau yang lahan 1,5 hektare. Itu masih bisa diupayakan. Karena itu lahannya masih kosong. Belum dijadikan apa-apa sejak 1985," tuturnya.

Bayar Rp274 miliar

Partogi menceritakan, sebenarnya pada 26 September 2007, semua Hak Guna Bangunan di Taman Hiburan Lokasari itu sudah habis. Tetapi, karena berbagai pertimbangan dan negosiasi yang cukup panjang, akhirnya pada 14 April 2008 diperpanjang lagi.

Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah DKI harus membayar ganti rugi bangunan di atas HGB tersebut sebesar Rp274 miliar. Jumlah itu sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.

"Sebelumnya memang sudah dilakukan pembahasan dulu. Ada dua opsi harus bayar Rp274 miliar atau HGB diperpanjang. Opsi yang dipilih diperpanjang," terangnya.

Berdasarkan pantauan VIVAnews, Taman Hiburan Rakyat Lokasari keadaannya sangat jauh berbeda dengan namanya. Tidak ada bernuansa hiburan rakyat sama sekali. Tetapi lebih seperti pusat perbelanjaan modern.

Di sana bertebaran banyak restoran siap saji, toko baju. Tetapi, yang lebih banyak adalah tempat SPA kebugaran, pijat kesehatan, hotel, karaoke, salon, dan diskotik. Dari gerbang awal pun sudah tampak jelas itu seperti pusat perbelanjaan. (art)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya