Kasus Perbudakan, Pemilik Pabrik Kuali Tangerang Siap Disidang

Pabrik wajan di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Akui Umat Muslim Berkontribusi Besar Bagi Negara, PM Georgia Adakan Bukber
- Berkas perkara kasus perbudakan buruh kuali di Tangerang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu 4 September 2013, mengatakan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa sejak tiga hari lalu. "Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap)," kata dia.
4 Moscow Terrorists Under the Influence of Drugs


Setelah dinyatakan lengkap, maka para tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan.


Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, yakni Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman, Nurdin. "Minggu depan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan," ucapnya.


Untuk diketahui pada Jumat 3 Mei 2013 lalu polisi menggerebek pabrik wajan milik Yuki Irawan (41) di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Yuki diduga menyekap para buruh dan memaksa mereka untuk bekerja secara tidak wajar.


Praktik perbudakan itu terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik tersebut berhasil melarikan diri. Andi Gunawan dan Junaidi kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.


Para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 333, 351 KUHP dan Pasal 24 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Kemudia Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya